Kamis 23/7/2020 Ditpolairud Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 9.310 butir telur Penyu. Pemusnahan ini terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa ribuan telur penyu dari Pulau Tambelan Provinsi Kepulauan Riu. Rencananya telur-telur ini akan diperdagangkan di Pontianak Kalimantan Barat.
Kronologis penggagalan perdagangan ilegal telur penyu ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman telur penyu dari Kepulauan Riau menuju Pontianak menggunakan KM. Sabuk Nusantara 80 pada tanggal 29 Juni 2020. Tim Subditgakum yang menerima laporan, keesokan harinya menyelidiki ke dalam kapal tersebut yang telah sampai dan sedang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Dari hasil penyelidikan ditemukan ribuan telur penyu tanpa dokumen yang sah dalam 14 (empat belas) kotak kardus beserta satu orang tersangka. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalbar ini juga disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Sumber Daya pesisir dan Laut Pontianak serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
Dengan sinergitas yang baik antara masyarakat dan pemerintah serta semua unsur, diharapkan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum khususnya yang terkait konservasi sumber daya alam dapat diminimalisir.
Work Fun, Stay Productive
#KSDAE #bksdakalbar #kementerianlhk #klhk #menlhk #indonesia #menterisitinurbaya #menterilhk #dirjenksdae #konservasiksdae #informasikalimantan #kalbar_info #pontianakinformasi #Pontianakmedia #rimbawan #rimbawanindonesia #foresterindonesia #westkalimantan #Ketapanginformasi #Sintangmedia #sambasinformasi #singkawanginformasi #kayongutarainformasi #sobatbksdakalbar