-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
-
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran TSL sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013;
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Lembaga Konservasi;
-
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.63/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Memperoleh Spesimen TSL untuk Lembaga Konservasi;
-
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
-
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
-
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar;
-
Keputusan Dirjen PHKA No 35 Tahun 2004 Tentang Penandaan TLS Dilinsungi di Lokasi Eksitu
-
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
-
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.1/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penyusunan Proposal, Rencana Kerja Dan Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar;
-
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.14/IV-SET/2011 tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
-
Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.4/KSDAE/SET/KUM.1//9/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan Buku Induk (Studbook) dan buku catata harian (Log Book) Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.